Harap Bersiap-siap! PNS Pensiun Otomatis dengan Batas Usia Segini, Ada 3 Kriterianya. Cek juga Persyaratannya...

PROMOTATION.com - Berita terbaru perihal pensiuanan PNS, karena ada 3 kriteria yang harus kalian ketahui untuk otomatis menjadi PNS pensiunan.

PNS bisa pensiun otomatis karena capai batas usia segini, tetapi juga ada syarat-syaratnya, Biro Kepegawaian dan Organisasi atau BKO.

Harap Bersiap-siap! PNS Pensiun Otomatis dengan Batas Usia Segini, Ada 3 Kriterianya. Cek juga Persyaratannya...

Banyak PNS yang belum mengetahui bahwa PNS dapat otomatis pensiun, apabila telah mencapai batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk batas usia pensiun PNS pun telah ditetapkan sebagainya dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Yogyakarta.bkn.go.id, pada Kamis, 6 April 2023.

Melalui laman tersebut BKN menjelaskan bahwa PNS akan diberhentikan dengan hormat sebab mencapai batas usia pensiun.

Maka bagi PNS pensiun yang bersangkutan dapat diberikan hak pensiun, jika telah memiliki masa kerja pensiun minimal 10 tahun dengan ketentuan pada saat diberhentikan telah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun.

Adapun untuk batas usia pensiun PNS yang dijelaskan oleh BKN adalah sebagai berikut:

1. PNS usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan.

2. PNS usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya

3. PNS usia 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama

Lebih lanjut BKN juga turut menjelaskan besaran pensiun yang akan diterima oleh PNS, yaitu sebesar 75 persen dan sedikitnya adalah 40 persen setiap bulan dari dasar pensiun.

Perlu diketahui bahwasanya yang menjadi dasar pensiun, yaitu gaji pokok yang termasuk gaji pokok tambahan dan atau gaji pokok tambahan peralihan.

Kemudian juga terdapat peraturan persyaratan bagi pensiun otomatis bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, diantaranya yakni:

1. Pejabat administrasi usia 58 tahun

2. Pejabat Pimpinan Tinggi usia 60 tahun

3. Pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan

Berkas-berkas yang diperlukan:

1. Fotocopy sah SK pangkat pertama CPNS atau PNS

2. Fotocopy sah SK CPNS dan PNS yang dilegalisir

3. Fotocopy sah SK jabatan terakhir

4. Fotocopy sah surat nikah

5. Fotocopy akte kelahiran anak

6. Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg)

7. Fotocopy sah sasaran kinerja pegawai atau SKP PNS

Baca Juga: 4 Jeritan Kekecewaan Peserta Seleksi PPPK Guru 2022 Saat Bertemu Prof. Nunuk

8. Fotocopy sah kenaikan gaji berkala

9. Fotocopy buku tabungan bak yang aktif

10. Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh Camat Setempat

11. Pas foto uk 4×6 sebanyak 7 lembar

12. Surat pernyataan atau keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat berat atau sedang untuk kenaikan pangkat pengabdian

13. Surat permohonan yang bersangkutan

14. Data perorangan calon penerima pensun (DPCPP)

Itulah persyaratan berkas-berkas yang harus PNS siapkan saat pensiun otomatis karena telah mencapai batas usia pensiun.***

Sumber : BERITASOLORAYA.com

Posting Komentar untuk "Harap Bersiap-siap! PNS Pensiun Otomatis dengan Batas Usia Segini, Ada 3 Kriterianya. Cek juga Persyaratannya..."