Guru Honorer Status TKD dan TKS Dipilih Sebagai Solusi Non ASN Tidak Lolos Seleksi PPPK

PROMOTATION.COM -- Kode kehormatan kini menjadi prioritas utama dalam penilaian pegawai di instansi pemerintah yang berstatus PPPK.

Disebutkan, bagi guru non-ASN yang mengikuti proses seleksi tidak perlu kritis seperti guru PPPK.

Guru Honorer Status TKD dan TKS Dipilih Sebagai Solusi Non ASN Tidak Lolos Seleksi PPPK

Sebab, menurut Mendikbud, guru honorer alias non-ASN itu masih mampu bekerja, namun berstatus TKD dan TKS.

TKS adalah tenaga kontrak sekolah, sedangkan TKD adalah tenaga kontrak daerah. Yang terhormat akan dibandingkan dengan status itu.

Jumlah guru honorer di Indonesia tidaklah sedikit, dan dengan adanya rekrutmen honorer menjadi PPPK tentu tidak akan semuanya terealisasikan.

Sebab tidak sedikit juga guru honorer yang tidak memenuhi kualifikasi, contohnya seperti masa kerja, pendidikan, dan usia.

Baca Juga: Uji Coba Single Salary, Segini Tunjangan yang Diterima PNS Golongan 3a Beserta Gaji per Bulan tiap Jabatan

Status kepegawaian guru honorer sampai saat ini masih berlaku, setelah memasuki tenggat penghapusan status honorer 2023, guru honorer harus sudah diangkat menjadi PPPK.

Status TKD dan TKS yang diberikan kepada guru non ASN ini dipekerjakan oleh pemerintah daerah atau sekolah.

Sistem kontraknya per tahun, dan memperoleh gaji dari dana alokasi umum (DAU), atau juga dari dana bos.

Selain itu Mendikbud juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemecatan terhadap honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK.

Sebaliknya, pemerintah akan memberikan fasilitas dan juga bantuan kepada guru honorer atau non ASN.

Fasilitas guru honorer tersebut diberikan sebagai upaya untuk memberikan bantuan dalam meningkatkan kinerja dan kualitas mereka sebagai seorang guru.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Saat Single Salary Diterapkan? Jawaban Menpan RB Untuk Nasib Para Pendidik

Beberapa program yang diberikan kepada guru honorer yang dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK adalah program sertifikasi pendidik guru honorer lulusan S1, program beasiswa guru honorer di bawah S1, dan program pelatihan.

Pemerintah mengupayakan perlindungan kepada sejumlah guru honorer melalui program PPPK, yang merupakan status ASN.

Setelah diresmikannya UU ASN, usulan PPPK memperoleh hak dan kewajiban seperti PNS sudah disetujui, dan akan berlaku tahun 2024.

Itulah informasi mengenai guru honorer dengan status PPPK masih bisa mengajar meskipun dinyatakan tidak lolos seleksi.

Sumber : AYOBANDUNG.COM

Posting Komentar untuk "Guru Honorer Status TKD dan TKS Dipilih Sebagai Solusi Non ASN Tidak Lolos Seleksi PPPK"