PROMOTATION.com - Tunjangan sertifikasi guru kabarnya tak bisa dibarengi dengan tambahan penghasilan pegawai atau TPP, benarkah itu?
Perlu diingat, poin pentingnya meskipun tamsil dan TPP sama-sama jenis tambahan penghasilan, tetapi keduanya bersumber dari jenis alokasi dana yang berbeda. Tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tambahan penghasilan atau tamsil bersumber dari APBN.
Sementara tambahan penghasilan pegawai atau TPP tidak ‘seibu’ dengan tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan, TPP bersumber dari APBD yang dikucurkan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan memperhatikan kemampuan atau jumlah anggaran.
Jika tunjangan sertifikasi guru menitikberatkan kriteria penerima pada sertifikasi pendidik oleh guru, TPP justru pertimbangan-pertimbangan yang objektif.
Tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan sendiri yang sama-sama bersumber dari APBN pun tidak bisa diperoleh oleh guru secara bersamaan, guru hanya bisa mendapat satu jenis saja.
Menurut Permendikbudristek No.4 Tahun 2022, tambahan penghasilan diperuntukkan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Maka, guru sertifikasi tak bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru dan tambahan penghasilan sekaligus.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, bahwa pemberian TPP dibayarkan pada pegawai ASN dengan catatan pegawai tersebut memenuhi persyaratan. Hal ini memperlihatkan dengan jelas perbedaan tunjangan sertifikasi guru dengan TPP.
Peraturan pemerintah tersebut menjelaskan beberapa kriteria menyangkut pegawai ASN yang berhak mendapat TPP.
Pasal 58 menyebutkan bahwa, pemerintah daerah tentunya memberikan sejumlah dana tambahan penghasilan bagi pegawai dengan memperhatikan kondisi anggaran di daerah.
Selain APBD, pemda juga harus mempertimbangkan apakah DPRD menyetujui penyaluran TPP tersebut.
Sementara untuk kriterianya, TPP diberikan pada pegawai yang juga termasuk guru, dengan mempertimbangkan pula faktor-faktor beban kerja yang sudah dilakoni pegawai, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan faktor objektif yang lainnya.
Melalui Surat Edaran No. 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan Kemdikbud kriteria yang sudah dijelaskan di atas dijelaskan lebih detail mengenai maksudnya:
a. Beban kerja, yakni suatu beban kerja yang menjadi tanggung jawab ASN selama bertugas dan dinilai pegawai tersebut telah melampaui beban kerja normal,
b. Tempat penugasan. Kriteria tempat bertugas yaitu yang mana pegawai ASN dimaksudkan berada di daerah dengan tingkat kesulitan yang cukup tinggi dan lokasinya terpencil,
c. Kondisi kerja. TPP berdasarkan aspek kondisi kerja nya, diberikan pada pegawai ASN yang bertugas di daerah yang memiliki tingkat risiko tinggi,
d. Kelangkaan profesi. Apa yang dimaksud kelangkaan profesi? Yakni ASN yang menanggung profesi dengan tugas yang memiliki kemampuan khusus dan juga langka,
e. Prestasi kerja. TPP juga bisa diberikan pada pegawai yang memiliki prestasi dalam mengemban tugas, pun memiliki inovasi yang tinggi,
f. Selain kriteria di atas, TPP juga bisa diberikan dengan mempertimbangkan aspek lainnya yang pastinya objektif, selama itu diperbolehkan peraturan perundang-undangan.
Maka, penerima tunjangan sertifikasi guru bisa menerima TPP yang bersumber dari APBD dan diberikan oleh pemerintah daerah, sedangkan tambahan penghasilan justru yang tidak boleh diberikan pada penerima tunjangan sertifikasi guru yang telah mendapat sertifikat pendidik.***
Posting Komentar untuk "Guru ASN Tambah Jaya Sentosa, Dapat Tunjangan Sertifikasi Sekaligus Tambahan TPP, Ajib Banget.."