PROMOTATION.com - Ada kabar penting bagi honorer yang dikirim lewat Surat Edaran Menteri PANRB, Azwar Anas terkait status karir di tahun 2023.
Anas menyebutkan honorer harus melakukan pendataan ulang serta juga instansi yang belum mengirim SPTJM.
Dari informasi BKN, terdapat 2,3 juta honorer yang tersebar di seluruh daerah Indonesia dimana ada banyak yang belum menyampaikan SPTJM.
Dari data yang ada, total 543.273 instansi yang masih belum menyampaikan SPTJM kepada BKN maupun MenpanRB.
Karena hal tersebut, honorer yang terkena dampak dimana tidak bisa digunakan data honorer sekarang untuk dilakukan pendataan apabila SPTJM yang diberikan oleh instansi tidak sampai.
Jadi, honorer yang sebanyak 543.273 harus melakukan penyerahan SPTJM sebagai bentuk informasi ke database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam Surat Edaran tersebut, MenpanRB menjelaskan kalau SPTJM harus diselesaikan dan ditindaklanjuti dengan hasil pendataan honorer yang dilakukan oleh BKN.
Honorer perlu tahu, SPTJM merupakan syarat yang harus dipenuhi pegawai non ASN yang bekerja di lembaga atau instansi pemerintah.
Maka dari itu, karena sangat penting, Anas menghimbau agar honorer segera menghubungi instansi tempat bekerja untuk memenuhi SPTJM.
Kalau honorer tidak mengisi SPTJM, maka data tersebut tidak akan digunakan sebagai data dasar untuk disimpan dalam database BKN.
Maka dari itu, baik BKN dan MenpanRB mengharapkan honorer segera mengisi SPTJM agar bisa mempercepat penyelesaian masalah honorer di Indonesia.
Seperti yang kita tahu, pemerintah akan menghapus tenaga honorer tepat pada tanggal 28 November 2023.
Baca Juga : Hore! P1 Tanpa Penempatan Bisa Bergembira, Begini Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023
Sampai saat ini, pemerintah masih mencari solusi terbaik bagi masalah honorer yang ada di seluruh Indonesia.
Diharapkan solusi yang diambil akan menyelesaikan masalah honorer yang terjadi ini. ***
Posting Komentar untuk "PENTING! 2023 Honorer Wajib Lengkapi SPTJM di Database BKN Agar Karirnya Lancar, Simak Infonya..."