SIMAK! Apakah Bisa Guru yang Belum Terdaftar Dapodik Daftar Seleksi PPPK 2023? Begini Penjelasannya...

PROMOTATION.COM – Masa pendaftaran PPPK 2023 dimulai pada bulan September. PPPK tahun 2023 telah menetapkan tiga golongan berbeda yang dapat dibedakan: PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis.

Bagi Guru yang ingin mengikuti PPPK 2023 wajib mengikuti proses seleksi PPPK Guru. Terdapat beberapa persyaratan dan batasan bagi PPPK Guru sendiri agar pelamar Guru dapat mengikuti seleksin.

SIMAK! Apakah Bisa Guru yang Belum Terdaftar Dapodik Daftar Seleksi PPPK 2023? Begini Penjelasannya...

Guru PPPK 2023 masih mendesak pengikutnya untuk mendaftar di Dapodik. Bagi Guru yang belum bergabung di Dapodik, masuk dalam kategori tidak dapat mengikuti pemilu PPPK 2023.

Seperti informasi yang didapatkan BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 30 September 2023, ternyata ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelamar Guru. Adapun ketentuan tersebut di antaranya yaitu.

1. Tidak terdaftar Dapodik sebagai Guru, maka pelamar harus masuk ke dalam Dapodik. Hal ini penting sebab salah satu persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2023 adalah masuk dalam daftar Dapodik.

2. Tidak memiliki Serdik, meski tidak terdaftar di Dapodik tetapi Guru honorer yang memiliki serdik (sertifikat pendidik) bisa mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2023. Jika tidak memiliki Serdik, maka pelamar Guru tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2023.

3. Tidak memiliki ijazah S1 atau D4, merupakan golongan yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2023. Guru yang tidak memiliki ijazah minimal S1 atau D4, maka tidak bisa mengikuti pendaftaran seleksi PPPK tahun 2023.

4. Telah lolos seleksi PPPK 2022 dan mengundurkan diri, golongan ini juga tidak bisa mengikuti pendaftaran seleksi PPPK tahun 2023. Karena sudah dinyatakan lolos pada PPPK 2022 dan mengundurkan diri dengan alasan apapun, maka dinyatakan gagal pada seleksi PPPK 2023 ini.

Dari daftar tersebut bisa diketahui bahwa bagi Guru yang belum terdaftar di Dapodik, tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2023. Hal ini sejalan dengan ketentuan dan persyaratan untuk melamar seleksi PPPK tahun 2023.

Dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, Guru yang belum/tidak terdaftar di Dapodik maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2023. Jadi salah satu syarat untuk bisa mendaftar seleksi PPPK tahun 2023 ini adalah Guru yang terdaftar di Dapodik.

Sehingga penting bagi Guru untuk mendaftar dan terdaftar di Dapodik. Juga kiranya penting bagi seorang Guru untuk memiliki sertifikat pendidik agar bisa mengikuti pendaftaran seleksi PPPK tahun 2023.***

Sumber : BERITASOLORAYA.com

Posting Komentar untuk "SIMAK! Apakah Bisa Guru yang Belum Terdaftar Dapodik Daftar Seleksi PPPK 2023? Begini Penjelasannya..."