PROMOTATION.COM -- Kabarnya tenaga akan segera diubah menjadi PPPK 2024 oleh pemerintah.
Pengalihan keanggotaan kehormatan menjadi PPPK merupakan salah satu ketentuan pokok yang diatur dalam UU ASN 2023.
Seperti disebutkan, PPPK merupakan salah satu inisiatif utama pemerintah dalam menyikapi kode etik di Indonesia.
Namun, kode kehormatan baru bisa diterapkan menjadi PPPK jika memenuhi syarat yang sebenarnya tertuang dalam UU ASN 2023.
Berdasarkan UU ASN 2023, ternyata ada dua hal yang menjadi syarat wajib bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK 2024.
Dua hal yang menjadi syarat wajib dalam pengangkatan PPPK yaitu tenaga honorer harus lolos verifikasi dan validasi data di BKN.
Berdasarkan Pasal 66 dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Verifikasi data menjadi syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK.
Tenaga honorer dipastikan harus memiliki data yang terverifikasi secara resmi di BKN agar bisa diangkat menjadi PPPK.
Kemudian, validasi data menjadi syarat kedua yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Hal tersebut wajib dipenuhi dalam pengangkatan PPPK karena untuk menyatakan bahwa data tenaga honorer sudah benar.
Lolos verifikasi dan validasi data merupakan hal yang menjadi syarat wajib dalam pengangkatan PPPK untuk menghindari adanya tenaga honorer titipan atau fiktif.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan salah satu amanat yang wajib diselesaikan menurut UU ASN 2023.
Berdasarkan amanat dalam UU ASN 2023, pengangkatan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Demikian informasi mengenai dua hal yang menjadi syarat wajib bagi tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK 2024.***
Posting Komentar untuk "Resmi...!!! Menurut UU ASN 2023, Ternyata 2 Hal Ini Jadi Syarat Wajib Bagi Tenaga Honorer Pengangkatan PPPK 2024"