Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Saat Single Salary Diterapkan? Jawaban Menpan RB Untuk Nasib Para Pendidik

PROMOTATION.COM - Penerapan skema gaji tunggal dalam wacana penggajian Tunggal dalam pemerintahan tahun 2024 mendatang membuat guru sertifikasi ketar-ketir.

Proses skema gaji tunggal dalam hal ini kemungkinan akan menyebabkan sebagian tunjangan PNS terkena dampaknya.

Dalam hal ini, Menpan RB Abdullah Azwar Anas memiliki strategi dan analisis terhadap skema gaji tunggal yang akan diterapkan pemerintah. Namun, apakah proses sertifikasi juga akan terhenti ketika skema gaji tunggal diterapkan pada tahun depan (2024)?

Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Saat Single Salary Diterapkan? Jawaban Menpan RB Untuk Nasib Para Pendidik

Selama ini, pembatasan gaji tunggal yang akan berlaku pada Januari 2024 menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia.

Baca Juga: RESMI! Guru Honorer Tidak Akan Direkrut Lagi, PPG Prajabatan Jadi Solusi. Nunuk Suryani Tegaskan Hal Ini...

Pasalnya dalam skema single salary ini akan memiliki banyak perubahan dan perbedaan dengan skema yang diterapkan oleh pemerintah terhadap pendidik di Indonesia sebelumnya.

Tak hanya itu, penerapan skema single salary ini akan mempengaruhi masa depan pendidik termasuk guru sertifikasi.

Sebelumnya guru sertifikasi menerima tunjangan sertifikasi yang cair setiap tiga bulan sekali dengan total tiga kali gaji guru tersebut.

Tunjangan sertifikasi dinilai sangat membantu para guru sertifikasi dalam kehidupannya sehari- hari.

Sehingga adanya penerapan skema single salary ini membuat mereka ketar- ketir pasalnya hingga saat ini pemerintah belum secara resmi mengumumkan apakah adanya penghapusan terhadap tunjangan sertifikasi bagi guru sertifikasi atau tidak.

Dalam hal ini baik guru PNS maupun guru PPPK yang telah lulus sertifikasi terus berharap agar tunjangan sertifikasi tersebut tetap ada saat single salary diterapkan.

Baca Juga: Simulasi Online CAT BKN Dibuka, Cek Alur, Jadwal, dan Ketentuannya untuk Pelamar Tes PPPK Guru 2023

Maka oleh sebab itu, Menpan RB menghendaki jika penerapan skema single salary ini benar- benar telah melalui proses perencanaan dan evaluasi yang cermat.

Selain itu, Anas jug mengungkapkan jika single salary ini harus didasari dengan penelitian yang mendalam terhadap penerapan konsep single salary.

Hal ini lantaran adanya kecemasan Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dimana Ia tidak mau jika ada pihak- pihak yang dirugikan saat skema single salary ini diterapkan tahun 2024 mendatang.

Penerapan gaji yang sama saat ini memiliki pertimbangan yang khusus, pasalnya Anas juga menyebut hal tersebut dianggap rentan terjadi masalah.

Sebab, Menpan RB menganggap jika seseorang yang memiliki kinerja baik dan seseorang yang memiliki kinerja standar akan diberikan gaji yang sama, maka akan menghilangkan insentif untuk kinerja lebih baik lagi.

Baca Juga: Info PPPK Guru 2023: Tahun Depan Tidak Ada Rekrut Guru Honorer, Begini Harapan Dirjen GTK Nunuk Suryani

Sehingga dalam penerapan skema single salary ini benar- benar harus memastikan adanya pengenalan sistem gaji yang akan dicermati oleh setiap guru baik PNS maupun PPPK agar dapat meningkatkan kinerja mereka.

Lantaran single salary merupakan penerapan gaji Tunggal dimana guru- guru akan menerima satu jenis pendapatan saja yang merupakan implementasi dari beberapa komponen pendapatan.

Tetapi untuk besaran gaji yang akan dihitung berdasarkan factor- faktor seperti pencapaian kinerja guru PNS ataupun PPPK, beban kerja, jabatan, bobot kinerja masing- masing gur.

Sehingga pendapatan atau gaji saat skema single salary diterapkan akan erat dengan kesejahteraan pegawai dengan evaluasi kinerja mereka.

Sebelumnya tunjangan guru telah diatur oleh Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan diberikan sebagai penghargaan kepada mereka guru yang memiliki sertifikat pendidik atas pencapaian kinerjanya.

Menurut Donny Moenek selaku Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri menyebut jika tunjangan jabatan dan fungsional akan diatur secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Ada juga kemungkinan jika Tunjangan Profesi Guru atau TPG ini akan berubah saat single salary diterapkan.

Kendati begitu, Menpan RB terus mendalami dalam penerapan skema single salary ini.

Lantaran perlunya kajian yang teliti dan analisis yang menyeluruh yang akan berdampak besar untuk para guru di Indonesia.

Sehingga hingga saat ini Anas belum mengumumkan terkait tunjangan sertifikasi bagi guru- guru sertifikasi dalam wacana skema single salary tahun 2024 mendatang.

Oleh karena itu, para guru diharapkan terus bersabar dan berdoa agar tunjangan sertifikasi guru ini tidak dihilangkan oleh pemerintah saat skema single salary diterapkan.

Demikian informasi terkait tunjangan sertifikasi guru saat skema single salary diterapkan. Semoga bermanfaat.***

Sumber : AYOBANDUNG.COM

Posting Komentar untuk "Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Saat Single Salary Diterapkan? Jawaban Menpan RB Untuk Nasib Para Pendidik"