Uji Coba Single Salary, Segini Tunjangan yang Diterima PNS Golongan 3a Beserta Gaji per Bulan tiap Jabatan

PROMOTATION.COM -- Uji gaji tunggal telah diterapkan di KPK dan PPATK; kedua lembaga ini berfungsi sebagai proyek percobaan sebelum sistem gaji tunggal diterapkan.

Jika jaminan upah tunggal ini berhasil diterapkan pemerintah pada tahun 2024, maka komponen tunjangan apa pun yang sudah tidak ada lagi akan diberikan kepada anggota PNS.

Di sisi lain, pemerintah sudah membahas UU ASN dan aturan pemutusan hubungan kerja single payroll akan segera dibahas.

Uji Coba Single Salary, Segini Tunjangan yang Diterima PNS Golongan 3a Beserta Gaji per Bulan tiap Jabatan

Tunjangan PNS golongan 3a banyak dicari setelah adanya informasi akan penerapan single salary ini dilakukan.

Gaji PNS golongan 3a tidak akan lagi dibedakan berdasarkan golongan jika menggunakan skema single salary. PNS akan dibedakan berdasarkan jabatan.

Namun meskipun jabatan PNS sama, dengan gaji single salary ini perolehan mereka per bulan bisa saja berbeda besarannya.

Selain itu komponen tunjangan tidak akan lagi berlaku, dan akan diberikan ke dalam satu kali gaji gapok, yaitu dengan menggunakan skema single salary PNS.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Saat Single Salary Diterapkan? Jawaban Menpan RB Untuk Nasib Para Pendidik

Kecuali khusus untuk tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional yang nantinya akan diatur lebih lanjut jelang uji coba single salary di dua instansi.

Gaji PNS golongan 3a yang juga akan menggunakan skema single salary akan ditabelkan berdasarkan jabatan, mulai dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, dan jabatan administras.

Berikut gaji PNS dengan single salary.

1. JPT

JPT-I sebesar Rp39.365.146

JPT-II sebesar Rp37.490.615

JPT-III sebesar Rp35.705.348

JPT-IV sebesar Rp34.005.093

JPT-V sebesar Rp32.385.803

JPT-VI sebesar Rp30.843.622

JPT-VII sebesar Rp29.374.878

JPT-VIII sebesar Rp27.976.074

JPT-IX sebesar Rp26.643.880

Baca Juga: RESMI! Guru Honorer Tidak Akan Direkrut Lagi, PPG Prajabatan Jadi Solusi. Nunuk Suryani Tegaskan Hal Ini...

2. JA

JA-15 sebesar Rp22.203.233

JA-14 sebesar Rp19.290.385

JA-12 sebesar Rp14.560.968

JA-11 sebesar Rp12.650.711

JA-10 sebesar Rp10.991.061

JA-9 sebesar Rp9.549.140

JA-8 sebesar Rp8.296.386

JA-7 sebesar Rp7.207.981

JA-6 sebesar Rp6.262.364

JA-5 sebesar Rp5.440.803

JA-4 sebesar Rp4.727.022

JA-3 sebesar Rp4.106.883

JA-2 sebesar Rp3.568.100

JA-1 sebesar Rp3.100.000

Baca Juga: Simulasi Online CAT BKN Dibuka, Cek Alur, Jadwal, dan Ketentuannya untuk Pelamar Tes PPPK Guru 2023

3. JF

JF-15 sebesar Rp22.203.233

JF-14 sebesar Rp19.290.385

JF-13 sebesar Rp16.759.674

JF-12 sebesar Rp14.560.968

JF-11 sebesar Rp12.650.711

JF-10 sebesar Rp10.991.061

JF-9 sebesar Rp9.549.140

JF-8 sebesar Rp8.296.386

JF-7 sebesar Rp7.207.981

JF-6 sebesar Rp6.262.364

JF-5 sebesar Rp5.440.803

JF-4 sebesar Rp4.727.022

JF-3 sebesar Rp4.106.883

JF-2 sebesar Rp3.568.100

JF-1 sebesar Rp3.100.000

Tunjangan PNS golongan 3a yang diterima antara lain seperti uang makan sebesar Rp37.000, tunjangan jabatan eselon 3a sebesar Rp1.260.000.

Tunjangan anak, tunjangan suami/istri PNS, tunjangan kinerja, sampai tunjangan uang dinas. Setiap PNS terutama golongan 3a akan memperoleh tunjangan tersebut.

Itulah informasi mengenai uji coba single salary, dan tunjangan yang akan diterima oleh PNS golongan 3a beserta gaji per bulan untuk setiap jabatan.

Sumber : LENGKONG, AYOBANDUNG.COM

Posting Komentar untuk "Uji Coba Single Salary, Segini Tunjangan yang Diterima PNS Golongan 3a Beserta Gaji per Bulan tiap Jabatan"