PROMOTATION.COM -- Uji gaji tunggal telah diterapkan di KPK dan PPATK; kedua lembaga ini berfungsi sebagai proyek percobaan sebelum sistem gaji tunggal diterapkan.
Jika jaminan upah tunggal ini berhasil diterapkan pemerintah pada tahun 2024, maka komponen tunjangan apa pun yang sudah tidak ada lagi akan diberikan kepada anggota PNS.
Di sisi lain, pemerintah sudah membahas UU ASN dan aturan pemutusan hubungan kerja single payroll akan segera dibahas.
Tunjangan PNS golongan 3a banyak dicari setelah adanya informasi akan penerapan single salary ini dilakukan.
Gaji PNS golongan 3a tidak akan lagi dibedakan berdasarkan golongan jika menggunakan skema single salary. PNS akan dibedakan berdasarkan jabatan.
Namun meskipun jabatan PNS sama, dengan gaji single salary ini perolehan mereka per bulan bisa saja berbeda besarannya.
Selain itu komponen tunjangan tidak akan lagi berlaku, dan akan diberikan ke dalam satu kali gaji gapok, yaitu dengan menggunakan skema single salary PNS.
Kecuali khusus untuk tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional yang nantinya akan diatur lebih lanjut jelang uji coba single salary di dua instansi.
Gaji PNS golongan 3a yang juga akan menggunakan skema single salary akan ditabelkan berdasarkan jabatan, mulai dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, dan jabatan administras.
Berikut gaji PNS dengan single salary.
1. JPT
JPT-I sebesar Rp39.365.146
JPT-II sebesar Rp37.490.615
JPT-III sebesar Rp35.705.348
JPT-IV sebesar Rp34.005.093
JPT-V sebesar Rp32.385.803
JPT-VI sebesar Rp30.843.622
JPT-VII sebesar Rp29.374.878
JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
JPT-IX sebesar Rp26.643.880
2. JA
JA-15 sebesar Rp22.203.233
JA-14 sebesar Rp19.290.385
JA-12 sebesar Rp14.560.968
JA-11 sebesar Rp12.650.711
JA-10 sebesar Rp10.991.061
JA-9 sebesar Rp9.549.140
JA-8 sebesar Rp8.296.386
JA-7 sebesar Rp7.207.981
JA-6 sebesar Rp6.262.364
JA-5 sebesar Rp5.440.803
JA-4 sebesar Rp4.727.022
JA-3 sebesar Rp4.106.883
JA-2 sebesar Rp3.568.100
JA-1 sebesar Rp3.100.000
Baca Juga: Simulasi Online CAT BKN Dibuka, Cek Alur, Jadwal, dan Ketentuannya untuk Pelamar Tes PPPK Guru 2023
3. JF
JF-15 sebesar Rp22.203.233
JF-14 sebesar Rp19.290.385
JF-13 sebesar Rp16.759.674
JF-12 sebesar Rp14.560.968
JF-11 sebesar Rp12.650.711
JF-10 sebesar Rp10.991.061
JF-9 sebesar Rp9.549.140
JF-8 sebesar Rp8.296.386
JF-7 sebesar Rp7.207.981
JF-6 sebesar Rp6.262.364
JF-5 sebesar Rp5.440.803
JF-4 sebesar Rp4.727.022
JF-3 sebesar Rp4.106.883
JF-2 sebesar Rp3.568.100
JF-1 sebesar Rp3.100.000
Tunjangan PNS golongan 3a yang diterima antara lain seperti uang makan sebesar Rp37.000, tunjangan jabatan eselon 3a sebesar Rp1.260.000.
Tunjangan anak, tunjangan suami/istri PNS, tunjangan kinerja, sampai tunjangan uang dinas. Setiap PNS terutama golongan 3a akan memperoleh tunjangan tersebut.
Itulah informasi mengenai uji coba single salary, dan tunjangan yang akan diterima oleh PNS golongan 3a beserta gaji per bulan untuk setiap jabatan.
Sumber : LENGKONG, AYOBANDUNG.COM
Posting Komentar untuk "Uji Coba Single Salary, Segini Tunjangan yang Diterima PNS Golongan 3a Beserta Gaji per Bulan tiap Jabatan"